Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
Selasa, 11 Maret 2025 – 15:56 WIB

Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku pemalsuan STNK yang ditangkap setelah menjual mobil rental di Cianjur, Selasa (11/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri)
Bahkan, Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.
"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (antara/jpnn)
Polisi meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?