Komplotan Pencuri Belasan Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap
Jumat, 25 November 2022 – 19:57 WIB
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (antara/jpnn)
Komplotan ini lima orang. Mereka melakukan pencurian komputer sekolah secara acak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya