Komplotan Pencuri Belasan Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap

Komplotan Pencuri Belasan Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap
Wakapolres Madiun Kompol Ricky bersama jajaran menggelar rilis ungkap kasus kriminalitas pencurian komputer SMPN Geger, Jumat (25/11/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (antara/jpnn)


Komplotan ini lima orang. Mereka melakukan pencurian komputer sekolah secara acak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News