Komplotan Pencuri Belasan Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap
Jumat, 25 November 2022 – 19:57 WIB

Wakapolres Madiun Kompol Ricky bersama jajaran menggelar rilis ungkap kasus kriminalitas pencurian komputer SMPN Geger, Jumat (25/11/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (antara/jpnn)
Komplotan ini lima orang. Mereka melakukan pencurian komputer sekolah secara acak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi