Komplotan Pencuri Ganjal ATM Beraksi dengan Modus Berbeda, Jangan Ditiru Ya

Komplotan Pencuri Ganjal ATM Beraksi dengan Modus Berbeda, Jangan Ditiru Ya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban.

Tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan CH sebagai joki untuk melarikan diri.

Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus komplotan pencuri ganjal ATM.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News