Komplotan Pencuri Lintas Daerah Telah Beraksi 13 Kali

Komplotan Pencuri Lintas Daerah Telah Beraksi 13 Kali
Petugas menjaga empat tersangka kasus pencurian di Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Berbekal petunjuk tersebut, polisi meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK.

Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.

Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.

"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Tiga pelaku komplotan pencuri motor lintas daerah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News