Komplotan Pencuri Lintas Daerah Telah Beraksi 13 Kali
Senin, 20 Februari 2023 – 17:56 WIB
Berbekal petunjuk tersebut, polisi meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK.
Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.
Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tiga pelaku komplotan pencuri motor lintas daerah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak