Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Para pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (4/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Empat pelaku lainnya merupakan oknum petugas pelabuhan yang meloloskan motor curian di pelabuhan.

Adapun motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual dengan STNK palsu.

"LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sebuah indekos, daerah Jarakosta, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News