Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:04 WIB
Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda