Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka

Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)

 

Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News