Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:04 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya