Komplotan Perampok Uang Rp 591 Juta di SPBU Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone.
"Benar, Unit 4 Subdit Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin (31/10/2022) sore.
Mobil yang disita merupakan alat bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mobil dipakai untuk mengintai korban. Handphone dibeli dari hasil perampokan," ujar Kompol Agus.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat bagian Rp 120 juta," terang Kompol Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Senin 26 September 2022 siang dan menimpa seorang karyawan perusahaan perkebunan.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri