Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya

Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya
Komplotan pencuri di panti asuhan ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Komplotan remaja pelajar mencuri di panti asuhan untuk membeli motor demi balap liar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News