Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya
Kamis, 30 Januari 2020 – 12:49 WIB

Komplotan pencuri di panti asuhan ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Komplotan remaja pelajar mencuri di panti asuhan untuk membeli motor demi balap liar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Imigrasi Pemalang & BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak