Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya
Kamis, 30 Januari 2020 – 12:49 WIB
Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Komplotan remaja pelajar mencuri di panti asuhan untuk membeli motor demi balap liar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta