Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Poengky menyebut tindakan yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut adalah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10).
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?