Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat

Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.

Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Faizal menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Kombes Faizal.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara terkait dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News