Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno

Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
Dokumentasi Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.

Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat 4.

Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM. Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90. (antara/jpnn)

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan PK putusan KKEP AKBP Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News