Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:09 WIB
Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat 4.
Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM. Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90. (antara/jpnn)
Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan PK putusan KKEP AKBP Brotoseno setelah disahkannya Perpol 7/2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya