Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal

Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.

Sebab, terbitnya surat edaran terkait hal tersebut dapat memicu aksi sweeping.

‎Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, surat edaran yang ditempel di pusat perbelanjaan dan tempat wisata dapat memicu sweeping.

Menurutnya, sosialisasi secara persuasif bisa dilakukan yaitu, memanggil kelompok pengelola tempat wisata dan sentra belanja.

Bukan serta merta menyebarkan surat edaran tersebut dengan berdasarkan Fatwa MUI.

Sebab,‎ Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.

"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky saat dihubungi, Minggu (18/12).

Menurut Poengky, sejauh ini tercatat dua institusi Polri yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta‎ yang mengeluarkan surat edaran tersebut.

Kemudian, tercatat kejadian aksi sweeping ormas di Surabaya.

JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News