Kompolnas Soroti Penggunaan Alat Ini Untuk Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Menohok Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penggunaan alat face recogniton dalam mengindentifikasi dan menetapkan terduga pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Akibat penggunaan alat itu, Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka pengeroyokan.
Belakangan, Polda Metro Jaya meralat status pria itu.
Merespons itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Polda Metro Jaya telah melakukan kekeliruan.
"Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi kekeliruan seperti ini," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (23/4) malam.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengakui face recognition memang alat baru dan canggih yang terhubung dengan data Dukcapil.
Namun, kata dia, polisi perlu membutukan bukti lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Namanya alat bantu, perlu juga dicocokkan dengan bukti lain dan keterangan saksi," ujar Poengky.
Kompolnas menyoroti penggunaan alat ini dalam mengindentifikasi dan menetapkan terduga pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, menohok polisi.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban