Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis Surati Majelis Desa Adat Menjelang Pilkada Badung

Kemudian dalam Pasal 30 Perda itu mengatur tugas dan kewajiban Prajuru Desa Adat meliputi: a. menyusun rencana strategis dan program pembangunan Desa Adat ; b. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat; c. melaksanakan program pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Selanjutnya, d. melaksanakan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat; e. menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat; f. mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam Wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi masing masing; g. melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dalam Paruman Desa Adat.
Dari sini tampak jelas bahwa prajuru adat tidak memiliki tugas untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik termasuk ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon.
“Jika mobilisasi itu dilakukan, maka prajuru tersebut melakukan pelanggaran atas Pasal 32 Perda Desa Adat. Yaitu larangan kepada Prajuru Desa Adat untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan larangan dalam menyalahgunakan tugas, kewajiban dan wewenang,” tegas Ulfa.
Menurut Ulfa, pengerahan krama adat untuk tujuan pendaftaran calon, adalah kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu dan pelanggaran terhadap tugas dan wewenang prajuru.
Oleh karena itu, kata Ulfa, sebagai warga masyarakat sekaligus krama adat yang ingin Pilkada berjalan jujur, bersih dan demokratis sekaligus desa adat tetap harmonis dan kondusif.
“Kami mohon penjelasan MDA Bali berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Ulfa.
Ulfa meminta MDA secara tegas menjelaskan kepada krama Bali apakah diperkenankan mobilisasi politik terhadap krama adat sebagai kasus di atas agar benar-benar situasi desa adat kondusif.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis menyurati Majelis Desa Adat (MDA) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka