Komunitas Motor Boleh Nongkrong Batas Jam 12 Malam
jpnn.com, SURABAYA - Unit Patwal Satlantas Polrestabes Surabaya membubarkan sejumlah komunitas motor yang kongko di sejumlah ruas jalan di Surabaya dini Minggu (21/1).
Pasalnya, mereka melewati batas waktu toleransi nongkrong di bahu jalan.
Total, ada enam komunitas motor yang diminta petugas untuk membubarkan diri.
Polisi bergerak dari Jalan Tunjungan sekitar pukul 00.00. Empat komunitas motor di jalan itu dibubarkan bertahap.
Dua mobil patwal bergerak perlahan. Memepet motor yang diparkir para pengendara yang kopi darat (kopdar) di trotoar.
''Ayo, waktunya bubar, sudah tengah malam,'' tutur seorang petugas melalui mikrofon di dalam mobil.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, hal itu dilakukan karena rawan terjadi gesekan antarkomunitas. (mir/c22/eko/jpnn)
Polisi akan membubarkan komunitas motor yang menyimpang dan kongko lebih dari jam 12 malam.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Bikin Resah Warga, Gerombolan Bermotor Ditangkap Polisi
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
- Polisi Rutin Memburu Geng Motor