Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi

Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengharapkan adanya evaluasi dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Sebab, UU tersebut yang mengatagorikan orang di bawah 17 tahun tidak bisa diseret dalam pidana umum, tidak tepat untuk diterapkan pada saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini, banyak pelaku begal dari anak di bawah umur.

Seperti pelaku penjarahan di toko pakaian di kawasan Depok, jumlah tersangka di bawah umur berjumlah lima orang.

"Total tersangka delapan orang, di bawah umur lima orang. Apa perlu kami evaluasi Undang-undang tentang Anak? Karena sekarang anak umur sepuluh tahun sudah besar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).

Argo menilai, usia di bawah 17 tahun saat ini sudah dianggap dewasa. Menurutnya, tindakan dan kesadaran tindak pidana yang dilakukan rata-rata anak di bawah umur sama dengan orang dewasa.

"Ini perlu kami rumuskan, perlu kami diskusikan. Jadi perlu semua instansi yang terlibat, berkaitan dengan geng motor, semuanya harus bisa kumpul bersama, musyawarah," kata dia.

Di samping itu, Argo menyadari pentingnya masa depan anak. Meski begitu, Argo menginginkan ada aturan yang tepat agar hukuman yang diberikan bisa menjadi pelajaran terhadap anak.

"Seharusnya perlu kasih pembelajaran supaya tidak berbuat seperti itu. Jadi harus banyak pihak yang kami libatkan untuk mengurai itu," tandas Argo.

Argo menilai, usia di bawah 17 tahun saat ini sudah dianggap dewasa. Menurutnya, tindakan dan kesadaran tindak pidana yang dilakukan rata-rata anak dibawah umur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News