Menteri PPPA: UU PA Pertama Kali Diterapkan di Papua

Menteri PPPA: UU PA Pertama Kali Diterapkan di Papua
Peringatan Hari Ibu Nasional ke-89 di Sorong, Papua Barat, Kamis (21/12). Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, SORONG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise mengungkapkan, Sorong menjadi kota pertama yang menerapkan UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. UU ini memberikan sanksi tegas bagi pelaku pencabulan kepada anak.

"Saya gembira karena kasus pemerkosaan tiga laki-laki dewasa dan anak terhadap bocah perempuan lima tahun di Sorong sudah menggunakan hukum sesuai amanat UU 17/2016," kata Menteri Yohana dalam rangkaian Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-89 di Sorong, Papua Barat, Kamis (21/12).

Dia mengaku marah saat datang ke Sorong mendapat laporan kasus pencabulan pada bocah lima tahun yang sangat sadis. Sebab, sang bocah usai diperkosa langsung dibunuh dan ditenggelamkan di kolam.

"Saya hubungi Kapolres dan Jaksa, saya katakan kasus ini sudah bisa dikenakan UU Perlindungan Anak (PA)," terangnya.

Yang membuat Yohana lega, ketiga pelaku tersebut akhirnya mendapatkan hukuman berat sesuai UU PA.

Pelaku utama dihukum seumur hidup, pemerkosa kedua 20 tahun. Sedangkan pelaku ketiga 10 tahun karena masih anak-anak.

"Menteri Papua membuktikan UU PA pertama diterapkan di tanah Papua. Dan, Sorong yang jadi kota pertama. Saya berharap ini bisa dicontoh daerah lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)

 

MenPPPA Yohana Yembise merasa lega pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi Sorong dihukum berat mengacu UU PA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News