Kondisi Bocah Perempuan Usai Dianiaya Ayah Kandungnya di Tangsel, Kasihan
Jumat, 21 Mei 2021 – 13:40 WIB
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Iman.
Sebelumnya, video seorang pria menganiaya bocah perempuan di wilayah Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, penganiaya yang juga perekam video tampak memukuli bocah perempuan tersebut.
Terucap kata-kata kasar dari pria tersebut saat menganiaya bocah perempuan itu.
Adapun video itu dibuat di sebuah Indekos daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/5) lalu. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kondisi bocah perempuan berusia lima tahun pasca dianiaya WH (35), ayah kandungnya, di daerah Tangerang Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo