Kondisi Bocah Perempuan Usai Dianiaya Ayah Kandungnya di Tangsel, Kasihan

Kondisi Bocah Perempuan Usai Dianiaya Ayah Kandungnya di Tangsel, Kasihan
WH (tengah), pria yang tega menganiaya anaknya sendiri, saat diamankan polisi di daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/5). Foto: Instagram/tangsel.info

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Iman.

Sebelumnya, video seorang pria menganiaya bocah perempuan di wilayah Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, penganiaya yang juga perekam video tampak memukuli bocah perempuan tersebut.

Terucap kata-kata kasar dari pria tersebut saat menganiaya bocah perempuan itu.

Adapun video itu dibuat di sebuah Indekos daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/5) lalu. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap kondisi bocah perempuan berusia lima tahun pasca dianiaya WH (35), ayah kandungnya, di daerah Tangerang Selatan, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News