Konflik Hitech Mal Tak Usai, Pemkot Surabaya Minta Bantuan Pengacara Negara

Konflik Hitech Mal Tak Usai, Pemkot Surabaya Minta Bantuan Pengacara Negara
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. Foto: Dok. Pribadi Maria

jpnn.com, SURABAYA - Permasalahan pedagang di eks Gedung Hitech Mal dan Pemkot Surabaya tak kunjung selesai sampai saat ini.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan para pedagang bersikeras tetap berjualan, padahal sesuai ketentuan mereka harus bayar sewa stand dulu.

Namun, pedagang meminta keringanan harga sewa yang ditentukan Pemkot Surabaya.

"Menurut ketentuan, jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sedangkan pedagang maunya bayar sewa murah, ya enggak ketemu," kata Maria, Kamis (23/9).

Pemkot akhirnya meminta bantuan ke pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selama ini juga tidak pernah ada perjanjian antara pemerintah dengan pedagang.

Menurut Maria pada 2019 pedagang Hitech Mal juga sudah membuat pernyataan yang berisi ketika nanti Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa, maka mereka sanggup menaati ketentuan tersebut.

“Kenyataannya tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang," sambungnya.

Pada tahun itu Pemkot juga melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mal. Namun, seringnya protes dengan unjuk rasa dari pedagang akhirnya diperbolehkan.

Pemkot Surabaya sampai meminta bantuan pengacara negara demi membantu menyelesaikan permasalahan dengan pedagang di Hitech Mal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News