Konflik Lahan, 30 Ribu Massa Mengancam

Konflik Lahan, 30 Ribu Massa Mengancam
Konflik Lahan, 30 Ribu Massa Mengancam
Dia menyarankan Pemprov Sumut dan pemkab yang wilayahnya terdapat konflik lahan, bisa cepat bergerak. "Termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat, harus ikut membantu memfasilitasi penyelesaiannya," imbuhnya.

Dia juga menyatakan, masalah tanah ini merupakan tantangan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Berhasil tidaknya gubernur, cukup dilihat berhasil tidaknya dia menyelesaikan konflik tanah," cetus Rahmat.

Rahmat juga menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai biang persoalan. BPN dinilai tidak mampu melakukan pemetaan tanah secara benar dan berkeadilan. "BPN hanya memberikan izin kepada pengusaha besar, tapi tidak mau peduli kepada warga. Kalau kepala BPN tidak diganti pada bulan-bulan ini, akan muncul gejolak. Saya berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menggunakan hati nurani dalam melihat persoalan ini," kata Rahmat.

Dia mengaku sangat heran, tatkala sudah ada putusan hukum yang memenangkan warga, tapi tetap saja hukum diabaikan. Ini terkait kasus tanah Sari Rejo, yang sebenarnya secara hukum sudah jelas karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Mei 1995, yang menyatakan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Karena sudah ada putusan MA, warga berharap BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mereka. Nyatanya, tak ada sertifikat itu.

JAKARTA - Konflik lahan di Sumut sudah pada level berbahaya. Jika Ketua Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan menyebut konflik terbuka bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News