Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham

Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir.  Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menolak gugatan PPRN kubu Amelia Yani.

Menurut Joller Sitorus, dengan putusan tersebut berarti telah menghentikan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketum PPRN, Amelia Yani.

"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum. Kedua pihak yang harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. Tak ada celah lagi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar  Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1).

“Bagi PPRN putusan MA itu sangat berarti sekali. Hakim di MA telah memberikan putusan terbaiknya. Tak pantas menodai dengan emosi pribadi,” ujar Sekjen PPRN, Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1). Hadir di acara itu 33 pengurus DPW PPRN.

JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir.  Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News