Konflik Usai, PPRN Janji tak Ada PAW di DPRD

Konflik Usai, PPRN Janji tak Ada PAW di DPRD
Konflik Usai, PPRN Janji tak Ada PAW di DPRD
“Dalam suasana menghadapi Pemilu 2014 dan selesainya konflik internal PPRN secara hukum, DPP memastikan tak akan ada lagi ancaman PAW bagi kader di daerah, fokus pada 2014 adalah hal yang utama, kami juga minta maaf kepada masyarakat yang telah dibingungkan dengan konflik PPRN selama ini,walaupun konflik ini sesungguhnya bukanlah sepenuhnya karena kesalahan PPRN ” kata Joller Sitorus.

Joller Sitorus menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A. Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil Munas illegal di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas illegal Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

Dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011. Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011,terakhir sdr Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak . Dengan, demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar diterbitkannya SK pengesahan Munas illegal Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan HAM batal demi hukum.

Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.

JAKARTA - DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengimbau seluruh pihak, termasuk mantan Ketua Umum PPRN Amelia A. Yani untuk berhenti berbicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News