Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?
Senin, 19 Juni 2023 – 07:13 WIB
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," bebernya.
Soal jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, Junaidin belum bisa memerinci karena masih dalam pendataan.
Tahapan bagi bacaleg melengkapi persyaratan administrasi waktunya sampai 9 Juli 2023. Khusus bakal caleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah, batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua KPU Garut menemukan ada bacaleg untuk Pemilu 2024 punya gelar akademik tetapi tidak punya ijazah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024