Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
Kamis, 26 Mei 2022 – 20:55 WIB
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Update Harga TBS Sawit hingga CPO
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT