Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan
Kamis, 02 Maret 2023 – 09:33 WIB
Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ungkap modus dan bentuk perlakuan oknum guru cabul terhadap santriwati. Kejadiaan waktu magrib. Ya Tuhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?