Konon BNN Sudah Minta Bupati Langkat Urus Izin Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi, tetapi...
Selasa, 25 Januari 2022 – 11:50 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) saat berada di Polres Binjai usai terjaring OTT KPK. Foto: ANTARA/HO
Terkait legalitas tempat rehabilitasi tersebut, Hadi mengungkapkan pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sempat meminta kepada Terbit Rencana agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi.
Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.
“Pada 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Namun, sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyebutkan bahwa kerangkeng itu sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu. Namun, hingga kini tempat itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini