Konon BNN Sudah Minta Bupati Langkat Urus Izin Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi, tetapi...
Selasa, 25 Januari 2022 – 11:50 WIB
Terkait legalitas tempat rehabilitasi tersebut, Hadi mengungkapkan pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sempat meminta kepada Terbit Rencana agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi.
Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.
“Pada 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Namun, sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyebutkan bahwa kerangkeng itu sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu. Namun, hingga kini tempat itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Dari Sini Awal Mula Terbongkarnya 170 Kg Ganja Asal Aceh
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja
- Lemkapi Nilai Komjen Martinus Hukom Mampu Meningkatkan Kinerja BNN
- Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas