Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini
Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:21 WIB
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk
membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.
“Jadi, ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari Covid-19,” ujar Sonny. (cuy/jpnn)
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi harus mematuhi aturan CHSE dari Kemenparekraf.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Tiket Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota Ludes Terjual
- Fesbul Gelar Workshop Film Untuk Meningkatkan Kualitas Sineas Muda
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Cek Nih, Harga Tiket & Kategori Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota
- Fancon Cha Eun Woo ASTRO di Jakarta Disambut Meriah Para Penggemar
- Sheila On 7 Segera Gelar Konser 'Tunggu Aku Di', Kapan?