Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini

Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini
Konser musik segera diizinkan. Foto: dokumentasi Bank BJB

“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk
membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari Covid-19,” ujar Sonny. (cuy/jpnn)

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi harus mematuhi aturan CHSE dari Kemenparekraf.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News