Konsisten Implementasikan Permen ESDM 37, Ruang Gerak Calo Gas Dipersempit

Konsisten Implementasikan Permen ESDM 37, Ruang Gerak Calo Gas Dipersempit
Konsisten Implementasikan Permen ESDM 37, Calo Gas Dipastikan Tersingkir

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM, Sudirman Said didorong untuk tetap komitmen terhadap Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Alasannya,  Permen yang mengatur tata niaga gas ini akan menciptakan bisnis yang sehat dengan memprioritaskan kepada perusahaan yang memiliki komitmen mengembangkan infrastruktur.

"Dalam Permen 37 ada keberpihakan ke BUMN dan BUMD dan tujuan Permen ini kan memang untuk menghilangkan trader yang hanya bermodal kertas. Keberpihakan pada BUMN BUMD tercermin di Pasal 6 sampai 12," kata Pengamat migas dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (3/12).

Komaidi meyakini, Permen 37 ini akan punya peran untuk memperbaiki tata niaga gas yang ada karena dari sisi isi dan cakupan aturan lebih baik dibandingkan dengan Permen Nomor 3 tahun 2010. "Permen ini untuk memperbaiki tata niaga yang ada," ucapnya.  

Karena itu kata dia, dorongan sebagian pihak yang ingin merevisi Permen seperti disampaikan sejumlah anggota DPR dan juga para trader gas tak perlu digubris. Lebih baik Sudirman tetap komitmen terhadap aturan yang sudah diteken.

"Dorongan revisi wajar saja tapi kalau sudah yakin ya harus segera diimplementasikan. Sebelum Permen dibuat kan pasti sudah ada kajian akademisnya. Ini tinggal konsistensi saja dan segera diberlakukan diterapkan," ujar Komaidi.  

Dia pun optimistis Permen baru ini dapat mengeliminir permainan-permainan para calo gas yang selama ini membuat harga gas semakin mahal dan infrastruktur gas bumi tidak berkembang karena hanya bermodal kertas saja.

"Dengan alokasi yang tepat dan kebijakan yang konsisten itu bisa kita capai. Saya yakin pemerintah tidak akan kalah dengan aksi pemburu rente," ujar dia.

JAKARTA - Menteri ESDM, Sudirman Said didorong untuk tetap komitmen terhadap Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News