Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Kerangka Implementasi Good Governance

Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik
Konsistensi Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik dalam praktik penyelenggaraan Negara secara terbuka kini juga digiatkan secara global. Salah satu inisiatif international yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Patnership (OGP) dimana Indonesia sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap insiatif OGP, bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif guna mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri.

Inisiatif tersebut dituangkan dalam rencana strategi Open Governance Indonesia (OGI), dimana seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana strategi tersebut di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Salah satu rencana strategi yang telah disusun di tingkat Open Governance Indonesia (OGI) untuk optimalisasi implementasi UU KIP adalah mendorong percepatan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Pemerintah Daerah. Implementasi kebijakan untuk mendorong pembentukan PPID Pemerintah Daerah ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah.

Agar keterbukaan informasi publik tidak sekedar menjadi konsep, maka substansinya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, sedangkan untuk tataran yang lebih implementif, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan PelayananInformasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Salah satu subtansi penting dan strategis dari ketiga regulasi tersebut (UU KIP, PP Nomor 62 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010) adalah perlunya ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik Pusat maupun Daerah. Dalam konteks Pemerintah Daerah, PPID adalah Pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/Walikota yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.

PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana. PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan BadanPublik. PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional lainnya.

Dalam mendukung percepatan pembentukan PPID Pemda maka perlu dilak≠ukan pengorganisasian secara efektif, efisien, integrative dan komprehensif. Mengingat dalam pembentukan PPID Pemda ini terkait dengan beberapa aspek, diantaranya aspek regulasi, aspek perencanaan, aspek kelembagaan, aspek pembinaan, aspek pengawasan dan aspek pertanggungjawaban dan pelaporan.

Perlunya Akses Informasi Mudah dan Cepat

TERBITNYA Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News