Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar

Konsorsium E-KTP Setor Rp 50 Miliar
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Ini sebenarnya uang siapa, dari mana? Sumbernya dari mana?" tanya John saat memeriksa Nazaruddin yang menjadi saksi terdakwa korupsi e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Nazaruddin menjelaskan, Andi memang melakukan ijon supaya anggaran e-KTP bisa dialokasikan.  

"Jadi untuk pengalokasian anggaran Andi mengijon duluan," kata Nazaruddin.

Setelah itu, kata dia, masuk pada tahap pembicaraan finalisasi spesifikasi.

Andi kemudian membentuk konsorsium.

"Masing-masng konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi)," katanya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mencecar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin soal asal uang yang diberikan pengusaha Andi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News