Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP

Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
Konsorsium PNRI Ancam Pidanakan Investigator e-KTP
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kini tengah disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut penasihat hukum PNRI, Jimmy Simanjuntak, pihak investigator diduga banyak menghadirkan berbagai keterangan saksi dan dokumen palsu dalam persidangan KPPU.

"Selama sidang, investigator banyak menghadirkan bukti berupa e-mail yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya, malah dibantah oleh pelapor dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender," kata Jimmy lewat keterangan tertulis, Jumat (5/10).

Untuk itu, PNRI meminta majelis hakim KPPU untuk tak mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan investigator, sekaligus mengeluarkan putusan yang adil, benar, dan obyektif terhadap kasus ini. Jika tidak, tegas Jimmy, pihaknya akan mengajukan banding dan melaporkan penggunaan bukti palsu tadi ke pihak berwajib.

Dijelaskan Jimmy, dugaan persekongkolan tender e-KTP muncul setelah adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.

JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengancam akan memidanakan pihak investigator dalam kasus dugaan persengkongkolan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News