Konsumsi Sabu, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel

Konsumsi Sabu, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel
Sandy Tumiwa. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kabar tak sedap datang dari Sandy Tumiwa. Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap polisi pada Jumat (1/3) pukul 02.30 WIB karena diduga mengonsumsi narkoba.

Penangkapan Sandy dilakukan di lantai 12 salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Bapak dua anak itu diamankan bersama satu orang temannya yang bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.

Menurut Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, saat ini Sandy tengah dalam pemeriksaan intensif di Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

"Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika," pungkas Dedy Supriyadi.(chi/jpnn)


Sandy Tumiwa terancam terkena 12 tahun penjara atau minimal 4 tahun mendekam di bui lantaran mengonsumsi narkoba.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News