Konten Jozeph Paul Zhang tidak Hanya di YouTube, Kemkominfo Terus Bergerak
Kamis, 22 April 2021 – 17:35 WIB
Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.
Jika paspor dicabut, dia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.
Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemblokiran pada konten-konten Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 terus diperluas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- YouTube Music Versi Desktop Kini Bisa Memutar Lagu Saat Luring
- Google Bakal Mengakhiri Aplikasi Podcasts Secara Global Pada Tahun Ini
- YouTube Shorts Kini Hadir Bagi Pelanggan Berbayar