Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April. 

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT. 

"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?" cetusnya.

Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari 2021.

Contohnya PPPK di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.

Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.

"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari," tuturnya.

Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari 2022.

Berita P3K Terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer protes keras karena kontrak kerja PPPK dihitung 1 Februari, anehnya SPMT malah 1 April, terkait gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News