Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Sementara, Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, penggajian PPPK guru dibuat dua tahap.

Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.

Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022. 

Dia mengungkapkan, sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk. Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul. (esy/jpnn)

 


Berita P3K Terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer protes keras karena kontrak kerja PPPK dihitung 1 Februari, anehnya SPMT malah 1 April, terkait gaji PPPK.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News