Kontrak Kerja PPPK per Tahun, Bisa Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 hingga saat ini memang belum bekerjasebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka masih bekerja sebagai honorer karena NIP mereka sebagai PPPK belum juga terbit.
Nah, ketika nanti NIP sudah terbit dan mulai menjalankan tugas sebagai PPPK, mereka harus bekerja maksimal agar tidak diputus kontraknya .
Pasalnya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK tergantung dari instansi pemberi kerja. Pemerintah hanya menetapkan jangka waktu minimal setahun.
"Jadi kalau ingin masa hubungan perjanjian kerja diperpanjang, kinerja PPPK harus bagus," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja pegawai, dalam hal ini PPPK.
Dalam Surat Menkeu bernomor: S-952/MK.02/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 27 Desember 2019 disebutkan, masa kerja PPPK yang diperpanjang masa hubungan perjanjian kerjanya, diperhitungkan sebagai masa kerja PPPK keseluruhan.
"Jadi kalau PPPK diperpanjang di tahun kedua, otomatis masa kerjanya jadi dua tahun. Demikian seterusnya," kata Bima.
Dia menegaskan, bukan berarti sudah lulus PPPK bisa santai-santai saja. Kinerja harus ditingkatkan karena setiap tahun ada penilaian.
Honorer K2 yang lulus PPPK, nantinya harus bekerja serius agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang setiap tahunnya.
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini