Kontraktor Proyek RJA Terancam Denda
Senin, 17 Januari 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari Fraksi PKS, Rahman Amin, menyatakan bahwa PT Adhi Karya Tbk yang menjadi kontraktor proyek renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, terancam sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang disepakati. Pasalnya, Adhi Karya selaku kontraktor tidak bekerja sesuai kontrak. Menurut Rahman Amin, target penyelesaian proyek RJA DPR yang dipatok Desember 2010 lalu ternyata molor. Toleransi pun diberikan hingga 25 Januari. Namun toleransi itu sudah untuk keempat kalinya dalam rentang waktu empat bulan.
"Sampai sekarang renovasi RJA DPR belum selesai dan selaku anggota BURT saya sudah ke lokasi, sepertinya tenggat waktu yang diberikan pada 25 Januari 2011 mendatang tidak akan terpenuhi oleh PT Adhi Karya untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Rahman Amin, di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/1).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Rahman Amin, jika pada 25 Januari proyek RJA benar-benar tidak selesai maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai nominal kontrak. "Penalti kembali ke negara ditampung ke kas negara, tidak ke DPR," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari Fraksi PKS, Rahman Amin, menyatakan bahwa PT Adhi Karya Tbk yang menjadi kontraktor proyek
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik