Kontraktor Proyek RJA Terancam Denda

Kontraktor Proyek RJA Terancam Denda
Kontraktor Proyek RJA Terancam Denda
JAKARTA - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari Fraksi PKS, Rahman Amin, menyatakan bahwa PT Adhi Karya Tbk yang menjadi kontraktor proyek renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, terancam sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang disepakati. Pasalnya, Adhi Karya selaku kontraktor tidak bekerja sesuai kontrak.

"Sampai sekarang renovasi RJA DPR belum selesai dan selaku anggota BURT saya sudah ke lokasi, sepertinya tenggat waktu yang diberikan pada 25 Januari 2011 mendatang tidak akan terpenuhi oleh PT Adhi Karya untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Rahman Amin, di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/1).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Rahman Amin, jika pada 25 Januari proyek RJA benar-benar tidak selesai maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai nominal kontrak. "Penalti kembali ke negara ditampung ke kas negara, tidak ke DPR," imbuhnya.

Menurut Rahman Amin, target penyelesaian proyek RJA DPR yang dipatok Desember 2010 lalu ternyata molor. Toleransi pun diberikan hingga 25 Januari. Namun toleransi itu sudah untuk keempat kalinya dalam rentang waktu empat bulan.

JAKARTA - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dari Fraksi PKS, Rahman Amin, menyatakan bahwa PT Adhi Karya Tbk yang menjadi kontraktor proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News