Kontraktor Terancam Masuk Daftar Blacklist

Kontraktor Terancam Masuk Daftar Blacklist
Kontraktor Terancam Masuk Daftar Blacklist
JAKARTA - Kontraktor proyek rehab gedung sekolah yang terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaan akan dikenakan sanksi tegas. Apalagi bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan standar rencana pembangunan. Para pengusaha kontraktor yang kategori blacklist dilarang mengikuti lelang pembangunan atau rehab gedung sekolah selama dua tahun ke depan. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dnas Pendidikan DKI Didi Sugandi, Jumat (9/12)

Ia mengatakan, pengenaan sanksi didasari hasil penelitian teknis menyeluruh. Terutama bila diketahui kerusakan bangunan akibat kelalaian pihak kontraktor. “Kalau memang rekanan diketahui maka tentunya ada aturan atau sanksi, sesuai kontraktor akan kami blacklist dua tahun, mereka tidak boleh ikut lelang,” ujar Didi.

Pelaksanaan rehab berat gedung SDN 03 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menggunakan anggaran Sudin Dikdas 2010. Plafon atau langit-langit ruang kelas tersebut ambruk akibat pengait yang tidak kuat menahan beban GRC atau gypsum.

Dalam kurun waktu dua atau tiga tahun, plafon tersebut jadi bertambah berat karena menyerap kelembaban udara. Hal itu menyebabkan pengait-pengait tadi merenggang dan tidak kuat menahan beban.

JAKARTA - Kontraktor proyek rehab gedung sekolah yang terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaan akan dikenakan sanksi tegas. Apalagi bila hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News