KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!

KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/HO

Dengan hal tadi, koalisi menilai dasar keluarnya Maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan dan disandarkan pada SKB FPI tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. 

SKB FPI, pada dasarnya suatu penetapan yang berbentuk keputusan atau beschikking, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai atau einmalig. 

"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri yang berisi perintah dari Kepala Polri."

"Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," tambahnya.

Sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini antara lain KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Selain itu ada juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa (PBHI), dan Imparsial. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Koalisi masyarakat sipil menilai terdapat ketentuan kontroversi dari maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol, atau atribut FPI.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News