Kontras Dorong Eksaminasi Putusan Kasus JIS

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis empat terdakwa kasus pelecahan seksual Jakarta International School (JIS) dengan hukuman penjara 8 tahun dan seorang terdakwa lainnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kecaman disuarakan karena menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, sejak awal persidangan, Kontras sudah khawatir bahwa PN Jaksel akan memanfaatkan persidangan tertutup untuk memuluskan rekayasa tuduhan atas kasus pelecehan seksual di JIS.
"Dari pemantauan Kontras, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk membebankan kesalahan pada para terdakwa. Bahkan Kontras menemukan bukti dan keterangan bahwa para terdakwa dipaksa mengaku dengan siksaan selama pemeriksaan oleh Polisi," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima JPNN, Selasa (23/12).
Akibat diduga mengalami siksaan salah seorang tersangka bahkan meninggal dunia dalam masa tahanan. Karena itu menurut Haris, Kontras akan mengajak komunitas hukum, HAM serta, kalangan pendidikan untuk melakukan eksaminasi atas putusan ini pascatahun baru.
"Kami meminta agar keluarga korban tabah dan tidak putus asa mengembalikan keadilan. Jangan Diam," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025