Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Rabu, 12 Juni 2019 – 21:45 WIB
Sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
BERITA TERKAIT
- Datangi Istana, KontraS Protes Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- KontraS: Periode Kedua Jokowi Diwarnai Peristiwa Pelanggaran HAM
- Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas
- Soroti Kekerasan Oknum TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan KSAD Maruli
- Sarat Kepentingan Politik, Kenaikan Anggaran Kemenhan Sebaiknya Ditunda