Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Kontras: Keluarga Sulit Menemui Tersangka Kerusuhan 22 Mei
PERUSUH: Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News