KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta DPR berhenti melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI.
Menurut KontraS, karena perubahan aturan itu tidak menyinggung reformasi sektor keamanan.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus menyebut RUU TNI hanya berupaya menambah kewenangan institusi militer, dan mengurangi fungsi kontrol serta pengawasan.
"Kami meminta untuk dihentikan," kata dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Andri mengatakan RUU TNI seharusnya bisa membahas persoalan penting di instansi militer, semisal perbaikan peradilan militer hingga sistem rekrutmen personel.
"Masih ada yang lebih penting. Misal, peradilan militer. Kemudian berkenaan dengan rekrutmen personel untuk menjawab surplus perwira, itu saya rasa lebih penting dibahas," lanjut dia.
Andri mengungkapkan RUU TNI dalam catatan KonstraS hanya membahas perluasan prajurit bisa menempati jabatan sipil dalam revisi aturan.
Menurut dia, perluasan jabatan itu membuat Indonesia mengalami kemunduran karena berupaya mengembalikan rezim Orde Baru (Orba).
KontraS meminta DPR menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI yang tidak menyinggung isu substansial.
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi