Kontroversi Pajak Impor Emas Batangan Muncul Karena Aturan yang Multitafsir

"ini soal bagaimana melihat HS Code-nya, karena yang jelas HS code banyak banget ada yang 0 persen, ada yang 5 persen pajak bea masuknya, tergantung di peraturan."
"Jadi, ini soal multitafsir cara membaca kode HS," ujar Prianto dalam keterangannya, Senin (29/5).
Menurut Printo, cara membaca kode HS berpengaruh terhadap besaran pajak, sehingga dia tidak heran jika Bea Cukai atau Kementerian Keuangan melihat impor emas yang dilakukan delapan perusahaan di Indonesia tidak ada masalah.
"Ada kemungkinan itu terjadi karena cara membaca kode tarif dengan perincian di HS code-nya."
"Misalnya, ada barang yang spesifikasi produknya bisa jadi tidak tertuang secara jelas, maka Bea Cukai menafsirkan dan mencocokkan dengan produknya."
"Sementara pihak lain yang menduga ada potensi kerugian negara, memandang dari sisi lain," katanya.
Printo tidak menampik peraturan dalam penantuan harga impor emas perlu revisi.
Hal ini untuk menghindari potensi adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengamat menilai munculnya kontroversi soal pajak impor emas batangan karena aturan yang multitafsir.
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2025, Pengin Berapa Gram?
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Turun Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2025, Waduh, Turun Lumayan
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 April 2025, Makin Ngeri