Kontroversi Pemulangan WNI Anggota ISIS: Banyak Opsi, Semuanya Berisiko

Kontroversi Pemulangan WNI Anggota ISIS: Banyak Opsi, Semuanya Berisiko
Warga ISIS menyerah kepada pasukan koalisi Amerika Serikat di Syria. Foto: AP

Namun, pencabutan kewarganegaraan terhadap para WNI simpatisan ISIS dapat menjadi suatu pilihan kebijakan yang bersifat kontraproduktif, kata peneliti The Habibie Center Nurina Vidya Hutagalung.

"Pilihan kebijakan pencabutan kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap simpatisan ISIS justru dapat menjadi kontra-produktif karena berpotensi memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS itu sendiri sebagai suatu entitas politik," ujar Vidya.

Dia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sulit untuk bisa digunakan sebagai rujukan bagi kebijakan dan tindakan pencabutan kewarganegaraan dari para WNI simpatisan ISIS tersebut.

Misalnya, pasal 23 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegarannya bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing. Pasal tersebut memang berpotensi untuk dijadikan rujukan.

Namun, kata Vidya, status ISIS sebagai tentara asing atau negara asing tentu masih diperdebatkan. Dunia internasional tidak menganggap ISIS sebagai suatu entitas politik atau suatu negara.

Konvensi Montevideo 1933 mengatur syarat berdirinya sebuah negara, yaitu populasi permanen, wilayah yang tetap, pemerintah dengan kendali yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

"Pada tahun-tahun kekuasaan ISIS berada pada puncaknya, setidaknya tiga syarat pertama bisa dianggap terpenuhi. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada satu negara pun yang bersedia menjalin hubungan diplomatik resmi dengan ISIS, sehingga tidak mungkin ISIS berhak atas status negara," jelas Vidya.

Selain itu, pencabutan kewarganegaraan juga sulit dilakukan karena Indonesia menjamin dalam konstitusi dasarnya hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan ISIS telah menjadi suatu wacana yang diperdebatkan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News