Konvoi 70 Kendaraan, Geng Motor Keroyok Martin Hingga Kritis
Senin, 16 Juli 2018 – 19:40 WIB
Mereka di antaranya, Albar, Ramadhan, Faizal, Auri, Arman, Bima dan Cova. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bilah celurit dan tiga unit sepeda motor.
“Ini belum tuntas, kami masih mengembangkan penelusurannya dan mencari keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2e KUHP.(kub/pojokbekasi)
Gerombolan genk motor berhasil menangkap Martin dan menghujamkan senjata tajam ke sekujur tubuhnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Bikin Resah Warga, Gerombolan Bermotor Ditangkap Polisi
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
- Polisi Rutin Memburu Geng Motor
- Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor di Sumut, Semuanya Positif Narkoba