Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!

Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan dua pelaku pencurian bermodus ganjal ATM. Keduanya telah merugikan korbannya hingga Rp 108 juta.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, dicek uang di rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan SH bertugas mengintip pin ATM korban.

"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," kata Yusri.

Korban yang kartu ATM-nya tersangkut kemudian meninggalkan mesin ATM, tetapi tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku waktu untuk membobol rekening.

Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi.

Tidak lama, petugas berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

Tersangka A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

Polisi menahan dua pelaku pencurian bermodus ganjal ATM. Keduanya telah merugikan korbannya hingga Rp 108 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News