Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:23 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama. Pada 2015 divonis sembilan bulan penjara," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan.
Polisi juga meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menahan dua pelaku pencurian bermodus ganjal ATM. Keduanya telah merugikan korbannya hingga Rp 108 juta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya