Kopral tidak Jera Dipenjara, Kini Masuk Lagi, Rasain!
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:23 WIB
"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama. Pada 2015 divonis sembilan bulan penjara," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan.
Polisi juga meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menahan dua pelaku pencurian bermodus ganjal ATM. Keduanya telah merugikan korbannya hingga Rp 108 juta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?