Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri

Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
Susanty Artha Gilberthe (Kiri) bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu korban dugaan pelecehan dan penganiayaan, Susanty Artha Gilberthe dilaporkan oleh mertuanya H ke Polsek Cengkareng. Dia dipolisikan atas tuduhan penganiayaan.

Kuasa Hukum Susanty, Arianto Hulu mengatakan kliennya dilaporkan oleh H (mertua laki-laki) ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada 3 November 2023.

Kasus itu kini ditangani Unit IV Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Pada 10 Januari 2024 Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Bahwa pada faktanya, klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mertua laki-lakinya, hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).

"Berdasar rekaman CCTV, pelaku H dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami," beber dia.

Arianto menyebut mertua Susanty memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan cara melaporkan dirinya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi pada 2 November 2023.

"Justru pelaku yang memiliki niat buruk terhadap klien kami dengan melaporkan klien kami ke Polsek Cengkareng, dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada Kepolisian,” kata dia.

Padahal, kata Arianto, apabila diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas bahwa pelaku memprovokasi korban.

Seorang korban penganiayaan dan pelecehaan seksual bernama Susanty dilaporkan ke polisi oleh mertuanya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News