Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum para korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto mengaku tidak puas dengan hasil vonis hakim.

Pasalnya, dalam pembacaan putusan sidang, majelis hakim menyebut salah satu alasan yang meringankan vonis hukuman Olivia adalah jujur.

"Apa yang jujur? Dia berbelit-belit, enggak ngaku," kata Oddie saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Oddie menilai Oi-sapaan Olivia Nathania, tidak kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Menurutnya, putri Nia Daniaty itu justru baru mengaku setelah didesak oleh pihak majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa.

Oddie menganggap hal tersebut tak dapat dihitung sebagai pengakuan jujur.

"Sebenarnya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," terangnya.

Selain itu, pihak Oddie keberatan lantaran dalam putusan tak disebutkan banyaknya jumlah korban Oi.

Korban penipuan Olivia Nathania , melalui pengacara mereka keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada putri Nia Daniaty itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News