Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurutnya, dalam isi putusan, jumlah yang disampaikan hakim ialah korban yang diperiksa polisi. Bukan jumlah korban yang sebenarnya mencapai 275 orang.

"Ada 14 orang yang diperiksa polisi, itu hanya sampel," tegas Oddie.

Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)


Korban penipuan Olivia Nathania , melalui pengacara mereka keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada putri Nia Daniaty itu.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News